Dalam menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Muara Enim pada umumnya dan wilayah hukum Polsek Rambang Lubai pada khususnya,
Kapolsek Rambang Lubai Polres Muara Enim AKP Apriansyah, SH, M.Si memimpin langsung Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Razia dan Patroli.
Kegiatan KRYD Razia dan Patroli tersebut bertujuan untuk menekan tindak Pidana 3C, Lahgun, Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras , dan Street Crime diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai dilaksanakan secara mobile dan stasioner
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si menjelaskan melakukan razia dan pemeriksaan badan dan kendaraan R2 kepada para pengunjung warung milik Herman di Desa Aur, Warung milik Dong di Desa Aur & Warung milik Warno di Desa Aur, serta memberi himbauan Kepada pemilik warung agar menutup warung mereka paling lambat jam 21.00 WIB, sesuai dengan Surat edaran Bupati Muara Enim.
Memeriksa KTP para pelayan warung serta memberi himbauan untuk mematuhi Protokol kesehatan dengan cara 5M untuk memutus mata rantai Covid 19, tambahnya
Melakukan razia badan & kendaraan kepada para pemuda yg mencurigakan ditempat-tempat rawan gangguan kamtibmas, untuk menekan tindak pidana 3C, Lahgun senpi,Sajam, Premanisme, dan peredaran Narkoba serta Street crime, Jelasnya
Dengan KRYD ini diharapkan wiayah hukum Polsek Rambang Lubai dalam keadaan aman dan terkendali, Pungkasnya.