Dua sekawan di kecamatan Semendo Darat Tengah akabupaten Muara Enim harus berurusan dengan Tim Tim Alap Alap Polsek Semendokarna telah pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah kontrakan milik warga di Desa Muara Dua Kec SDT
Kedua Pelaku tersebut iyalah Usman Rasidi (20) dan rekannya M Tabah Febriansyahil (21) yang merupakan warga Desa Palak Tanah Kec. Semendo Darat. Selasa (10/05/2022)
Menurut pengakuan korban, dimana pada saat itu korban yang sedang berada di pondok kebunnya didatangi oleh anaknya yang memberitahu bahwa rumahnya telah berantakan serta barang barang ada yang rusak. Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Semendo AKP Heri Irawan SE
Mendapatkan kabar tersebut korban pulang dan langsung memeriksa barang barang miliknya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang barangnya korban terkejut bahwasannya uang Rp 1.000.000, beras 15 Kg, 19 bungkus rokok telah hilang. Atas kejadin tersebut korban langsung melapor ke Polsek Semendo.
Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama dengan tim Alap Alap untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap pelaku. Lanjut Kapolsek Semendo AKP Heri Irawan SE
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mendapakan informasi keberadaan salah satu pelaku, dimana saat itu pelaku Usman Rasidi sedang berada di di Desa Palak Tanah kec. SDT. Tim langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Sambungnya
Setelah sampai dilokasi tim langsung mengamankan pelaku, dan pada saat di intogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan rekannya yaitu M Tabah. Setelah mendapatkan informasi dari Tersangka Usman Rasidi, tim langsung bergegas untuk mengamankan pelaku M Tabah yang mana saat itu sedang berada di Desa Pajar Bulan Kec SDU.
Setelah sampai di lokasi tim langsung mengamankan Pelaku M Tabah, dari tangan kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus makanan ringan, 15 bungkus minuman saset, 2 buah sikat gigi, 7 bungkus rokok, serta uang tunai Rp 1.100.000. kemudian kedua pelaku langsung kita bawah ke Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut. Tutur Kapolsek Semendo AKP Heri Irawan SE
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Semendo, dan kedua pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. lanjutnya